Agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan besar terkait kasus Bank Century. Hal ini disebabkan kasus century melibatkan tokoh penting di pemerintahan, sektor keuangan dan jajaran penegak hukum. Agenda pemberantasan korupsi adalah bagian terpenting dari agenda reformasi 1998 yang sampai hari ini belum terlihat titik terang perbaikannya. Inilah alasan kenapa kita, mahasiswa tidak boleh tinggal diam dan menunggu kehancuran bangsa ini disebabkan praktek korupsi yang semakin menggila!
MEKANISME HUKUM DAN MEKANISME POLITIK
Kasus Bank Century telah menjadi polemik besar bangsa saat ini, ditengah geramnya bangsa Indonesia terhadap praktek korupsi yang telah melenyapkan uang para pembayar pajak, tiba-tiba dengan mudahnya Rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) menetapkan kebijakan Bailout Bank Century yang mengizinkan LPS menggelontorkan 6.7 triliun rupiah, uang yang berasal dari para pembayar pajak, tanpa disertai prinsip-prinsip objektivitas yang patut.
Dalam catatan Laporan BPK, Ditetapkannya Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik tidak memiliki kriteria terukur (Hal 13 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century BPK RI 20 November 2009). Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Boediono, saat itu adalah Gubernur BI yang terdesak dalam rapat KSSK (21 November 2008), ketika ketidaksetujuan terhadap asumsi BI mengemuka, “Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya [penyelematan century]…… Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil kebijakan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan….. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore [ini]…..” (Notulen Rapat Konsultasi KSSK, 21 November 2008 seperti dikutip dalam Ringkasan Eksekutif BPK RI atas Kasus Bank Century, 20 November 2009)
Sangat wajar kemudian bila masyarakat mendesak KPK dan Parlemen untuk mengusut kasus bank century ini, mengingat dana untuk bailout tersebut didasarkan pada asumsi subjektif tanpa didukung data-data valid yang menyakinkan.
KPK telah memulai pengusutan kasus bank century dengan mendalami 9 temuan BPK, namun gerak KPK sangat tergantung pada data PPATK tentang dana masuk dan keluar bank Century. Penghilangan data-data transaksi keuangan dapat dengan mudah terjadi ketika komitmen pemberantasan korupsi di tubuh PPATK sendiri dipertanyakan. Untuk mengingatkan kita, PPATK adalah lembaga financial intelligence unit yang dapat menelusuri aliran dana perbankan dan transaksi keuangan lainnya yang terjadi di Indonesia. Kekuatan PPATK adalah kemampuannya untuk mengakses data transaksi yang paling rahasia sekalipun. Karena itu PPATK harus mendapatkan pengawalan yang baik oleh kelompok civil society dan akademia bila menginginkan kasus century ini terkuak dengan transparan.
PANSUS CENTURY
Mekanisme politik juga telah dijalankan para politisi di parlemen, walaupun lahirnya angket Century atas inisiatif kelompok oposisi parlemen (PDIP, Hanura dan Gerinda) akan tetapi partai lainpun pun ikut mengamininya. Masyarakat akan melihat apakah pansus ini digunakan untuk mencari kebenaran atau sekedar transaksi politik. Harapan kita semua, para wakil rakyat menjalankan janjinya dalam kampanye legislatif silam yaitu komitmen memberantas korupsi diseluruh lini kehidupan termasuk disektor perbankan dan keuangan.
Wewenang Pansus
Panitia khusus (Pansus) Bank Century terdiri dari 30 orang anggota yang disusun berdasarkan proporsionalitas (persentasi jumlah anggota asal fraksi) sehingga FPD dan FPG memperoleh jumlah anggota terbanyak masing-masing 8 orang (27%) dan 6 orang (20%), diikuti PDIP 5 orang (17%), PKS 3 orang (10%), PAN 2 orang (6.7%), PKS 2 orang (6.7%), PPP 2 orang (6.7%), Hanura 1 orang (3.3%) dan Gerindra 1 orang (3.3%). Dalam tata tertib DPR disebutkan bahwa panitia pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu (pencarian fakta) dalam jangka waktu tertentu (dua bulan sampai Februari 2010) yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh badan musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. (dpr.go.id)
Metodologi Kerja Pansus
Pansus Century menyepakati metodologi pemanggilan ahli dalam pengusutan skandal Century. Pansus mengelompokkan 9 kategori ahli yang akan dipanggil. Nama-nama dalam 9 kategori itu bisa diubah sewaktu-waktu di tengah perjalanan pengusutan perkara. Meraka adalah jajaran pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono, Mantan Kabeskrim Mabes Polri Susno Duadji, Menkeu Sri Mulyani dalam kapasitas Ketua KSSK saat peristiwa bail out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, Pejabat dan jajaran LPS, Direksi Bank Century dan Bank Mutiara, Deposan atau nasabah Bank Century atau masyarakat yang berkaitan dengan Century, Mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai ahli yang berkaitan dan dianggap tahu tentang persoalan Century, Ahli perbankan, hukum, atau ahli auditor, dan Kesembilan, pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk menunjang pengusutan ini.
(Dari Berbagai Sumber)






