REFORMASI PARLEMENTER ( “ Bentuk Konkrit Substansi Parlementer “)

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Artinya, jika dapat disimpulkan, bahwa Parlemen ialah, badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih serta bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian perdagangan-perdagangan, pengendalian anggaran keuangan Negara. Dalam hal ini, semua orang yang ada di dalam structural parlemen, ialah orang-orang yang menjalankan kegiatan untuk mengkritisi orang-orang yang bicara, orang-orang yang berkuasa, dan me-evaluasi orang yang dipilih sebagai pemimpin.
Pada saat ini, Indonesia masih dalam tahap yang sangat awal dari suatu proses demokrasi. Ini kalau kita menggunakan kategori yang biasa kita gunakan. Menurut saya, rejim sekarang adalah rejim non-demokratik yang telah berjalan lama. Yaitu rejim otoritarian yang telah kehilangan figur sentralnya di awal liberalisasi. Tetapi liberalisasi bukan berarti demokratisasi.
Demokratisasi berarti negara yang terbuka untuk sebuah persaingan antar kekuatan publik dan yang memiliki pemilu yang bebas. Yang sangat penting adalah setelah pemilu. Ketika itu rakyat memerintah negara dengan institusi paralel yang baru, yang mempertahankan kekuasaan independen dari para wakil rakyat yang terpilih. Itu adalah jalan yang panjang. Jadi inilah awal dari proses demokratisasi yang mungkin terjadi.
Indonesia memiliki beberapa track yang benar dalam hal adanya perasaan umum dari penduduk bahwa mereka ingin menciptakan demokrasi. Selain itu saya juga tidak setuju dengan skeptisisme orang Barat tentang demokrasi di masyarakat Islam. Orang Barat harus datang ke sini dan memahami bahwa dasar dari gerakan Islam adalah sesuai dengan demokrasi. Jadi mereka harus melihat itu. Ini sangat penting. Jadi itulah yang menjadi kekuatan utama dari masyarakat untuk menuju demokrasi. Meski Indonesia memiliki sedikit problem yang unik. Itu harus diselesaikan.
Saya membaca UUD 1945 dengan serius bersama teman saya. UUD 1945 bukan konstitusi yang demokratis, dalam arti demokrasi yang biasa digunakan. Badan legislatif (DPR) yang membuat UU, seharusnya seratus persen dipilih langsung rakyat. Sementara anggota MPR sebagian besar diangkat. UUD itu memang sangat sulit diubah selama ini. Tetapi harus diubah.
yang terpenting yang harus diubah adalah adanya pasal untuk mengadakan perubahan. Pertama, Anda harus memiliki DPR yang anggotanya dipilih langsung dengan tanggung jawab untuk mengubah UUD dan membuat UU yang sangat mendasar. Dan banyak problem yang bisa dilakukan dengan UU pemerintahan yang normal. Dengan anggota yang dipilih langsung dan dengan tanggung jawab tersebut akan sangat mudah bagi mereka untuk menghasilkan UU yang misalnya untuk mengurus masalah gubernur. Mungkin gubernur bisa dipilih oleh DPRD. Dan DPRD bisa dipilih lewat pemilihan.
Parlemen harus bisa memutuskan untuk memilih profesionalisme militer dalam politik atau tetap mempertahankan dwifungsi ABRI. Menurut saya, untuk demokratisasi, lebih baik memilih militer yang benar-benar profesional dan tidak terlibat dalam tanggung jawab politik secara langsung. Dan militer harus berhenti dari jabatan politiknya.
Sayangnya, kita melihat bahwa proses demokratisasi tidak berhasil. Kita tidak boleh mengasumsikan bahwa proses ini akan berjalan baik. Jadi kita harus melihat upaya oleh semua partisipan rakyat dalam negara dan oposisi untuk bekerja keras demi demokrasi. Banyak proses transisi yang tidak berjalan baik. Jadi pertanyaannya bukan berapa lama waktu yang dibutuhkan, tetapi apakah proses itu akan berhasil atau tidak.
Dan kemudian, mungkin lebih baik kalau proses itu berjalan dengan cepat. Dan akan sangat hebat kalau kekuasaan terbesar diserahkan dari MPR ke DPR. Jadi DPR punya hak untuk memformulasikan pembuatan konstitusi. Jadi sebenarnya yang ada di Indonesia bukan negara demokrasi karena kekuasaan terbesar ada di MPR. Sementara anggota MPR tidak dipilih secara langsung, tetapi diangkat, yang penuh dengan orang-orang yang tidak jelas.
Dalam negara demokrasi, semua orang berpikir kalau dia memiliki kekuasaan, dia akan memanfaatkan kekuasaan tersebut. Jadi ketika suatu sistem hancur, mereka harus segera membentuk sistem baru. Demokratis tidak boleh takut dengan kekuasaan. Kalau sebuah lembaga hancur, harus dibentuk lembaga baru yang memiliki legitimasi.
Ada beberapa hal yang unik dalam parlemen di Indoensia. Bukan dari segi structural maupun birokrasinya, melainkan bagaimana cara mereka mentransfer ide serta pemikiran yang ada di benak tiap anggota, ketika dalam suatu siding besar. Contohnya, dalam mengambil keputusan, membuat undang-undang kepemiluan. Seharusnya, DPR dalam hal ini, sebagai legislative, menjalankan kegiatan-kegiatan me-legislatifkan apa-apa yang dibutuhkan Negara ini. Seperti, membuat undang-undang. Namun, dalam kenyataannya, DPR sering tidak merespon, sehingga bagian yang sehrusnya mengadili suatu kebijakan, tetapi yang ada, mereka membuat undang-undang.
Transparansi-kah mereka?
Jika kita berbicara tentang, transparansi, tentu kita akan mengarah ke masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ). Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, “ apakah masyarakat Indonsesia sudah mengetahui apa yang terjadi parlemen negaranya? “. Itulah yang seharusnya dipikirkan. Dalam ilmu komunikasi, suatu pesan, harus disampaikan melalui sebuah media. Walaupun, sebenarnya penyampaian dapat dilakukan secara langsung kepada komunikan ( baca : masyarakat ).
Konteks yang terjadi saat ini ialah, komunikan bersifat jamak, yang tentu komunikator ( baca : pemerintah ) tidak mungkin menyampaikan satu persatu rakyatnya. Untuk itu penyampaian pesan diperlukan secara menyeluruh, dengan waktu yang bersamaan.
Berkaca pada Amerika
Menurut buku, Media Massa dan Masyarakat L Modern, William. Rivers, Jay W. Jensen dan Theodore Peterson, masyarakat sangat apresiasi dengan media. Sehingga peran media sangat berpengaruh. Dalam buku tersebut juga, dikatakan bahwa Komisi Kebebasan Pers menyatakan lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers. Namun syarat-syarat yang diajukan oleh komisi bukan hasil pemikiran komisi, melainkan diajukan oleh para tokoh media massa sendiri.
yang pertama adalah media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif Syarat dan cerdas.” Media dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni sebagai pendapat
Namun, di sini komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat, masyarakat sederhana dan masyarakat modern. Dalam masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan media dengan informasi dari sumber-sumber lain.
Sementara dalam masyarakat modern, isi media merupakan sumber informasi dominan, sehingga media lebih dituntut untuk menyajikan berita yang benar. Sebagai contoh disebutkan bahwa media harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
Syarat kedua yang diajukan oleh komisi adalah media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. Syarat yang ketiga adalah media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Media harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial. Dan media mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka mereka. syarat ini tidak akan ditemukan dalam teori libertarian.
Syarat keempat adalah media harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Ini tidak berarti media harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat dalam hal-hal yang harus diraih. Hal ini karena media merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga media harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar masyarakat.”
Sedangkan syarat terakhir yang diajukan oleh komisi kebenaran pers adalah media “harus membuka akses ke berbagai sumber informasi.” Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Fungsional pers di Indonesia, sangat kuat. Hal ini terbukti, kedudukan pers sudah menjadi the big four, setelah Eksekutif, Legilslatif, dan Yudikatif. Kemudian, timbul pertanyaan, “ apakah media ( baca: pers ) sudah memberikan pencerdasan, serta control social yang baik bagi masyarakat? “.
Sayangnya, di Media hanya menanpilkan sesuatu yang hanya dapat dilihat dengan panca indera, artinya media hanya ingin mendapatkan news value kepentingan masing-masing, bukan kepentingan masyarakat. Tentu, persainga industri-lah menjadi latar belakang, mengapa dapat membuat seperti itu. Dan pemerintah sendiri tidak dapat mengatur lebih jauh hal itu.
Akan tetapi, pemerintah juga dapat membuat suatu pers internal, yang dapat me-publish apa yang terjadi dengan parlemen, dengan benar-benar valid. Dan kevalid-an berita dapat di dibandingkan dengan media lain.
Sebenarnya yang harus diingat adalah, parlemen tidak hanya untuk masayaraktnya, namun masyarakat luar. Dan seharusnya pemerintah jangan menganggap sepele dengan hal media. Sehingga dapat sinergis dengan elemen-elemen parlemen lainnya.

4 Tanggapan ke “REFORMASI PARLEMENTER ( “ Bentuk Konkrit Substansi Parlementer “)”

  1. marshwillow Berkata

    berat… berat…. aq gak paham…..

  2. alwayskantry009 Berkata

    wahaha..marshwillow..

    dirimu gag ngertinya karena tulisan aku gag jelas ya??

  3. bagus ko tulisannya. Disajikan secara gamblang, penulisannya pun menggunakan bahasa kata, jadi bukan bahasa tulis. Tapi gpp, tujuan penulisan kan agar orang mengerti, dan tulisanmu ini dapat ko.

    great nice,

    • alwayskantry009 Berkata

      wuah..trimakasih…mbak dijournalist….

      aduh jadi malu nih..dapet komentar dari raja nya penulisan..hehehe…

      hm…aku boleh link, wordpress mbak ya..

Tinggalkan Balasan