
Pemilihan Umum ( pemilu ) yang sangat fenomenal. Itulah yang terjadi di Indonesia. Masih lekat diingatan bangsa ini, di awal bulan sebelum bulan penconterngan pemilu legislative, perdebatan seputar undang-undang kepemiluan yang berubah dari pemilu sebelumnya, sistem perhitungan, pelanggaran kampanye, dan teknis pelaksanaan berturut – turut menghiasi pikiran bangsa akan morat – maritnya proses ajang demokrasi terbesar lima tahunan itu.
Peningkatan, partisipan dalam pemilu legislatif tersebut, cukup meningkat. Jumlah partai yang menambah dan penuh inovasi warna, lambing visi misi platform partai menaruh harapan baru bangsa, agar berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Akan tetapi, bagaikan penjual di pasar tradisional, politisi beserta para calon legislatifnya, berlomba – lomba berteriak menjajakan diri mereka, agar laku dibeli. Maka tidak heran, jika slogan demi slogan, janji demi janji, serta perang pencitraan diri di media tidak lupa mereka tawarkan.
Dua bulan, setelah pencontrengan terjadi, masalah – masalah terus bergulir, bahkan konflik timbul dari tubuh partai itu sendiri. Mulai dari masalah teknis, hingga masalah perhitungan, dalam hal ini, sistem rancangan partai-partai yang duduk di DPR, Parliamentary Treshold dipermasalahkan. Akibat dari sistem tersebut, banyak partai serta calon legislatif ( Caleg ) yang dirugikan. Ketika di awal berniat dengan adanya multi partai, akan memberikan warna baru dalam wilayah Legislatif, ternyata menghasilkan nihil. Partai yang lolos, hampir semua merupakan partai lama. Kalaupun ada yang partai baru, namun tokoh di balik dari partai tersebut, adalah orang lama dalam dunia perpolitikan.
Selain itu, caleg yang lolos di periode 2009 – 2014, 70% merupakan wajah baru, sedangkan 30% merupakan anggota legislatif ( aleg ) lama. Mulai dari sebelumnya berprofesi sebagai guru, hingga artis ibu kota, ada di DPR. Jika anggota DPR setiap periode selalu diisi wajah baru, apalagi anggota tersebut, belum pernah merasakan bagaimana sebagai wakil rakyat, ini yang harus diwaspadai. Bagaiamana jika mereka tidak begitu paham dengan tiga fungsi legislative, yaitu legislasi, budgeting, dan controlling.
Kecemasan tidak berhenti pada point-point di atas saja. Jika kita melihat pada legislative periode 2004 – 2009, 45% anggota adalah berasal dari partai koalisi pemerintah. Bayangkan, jika itu terjadi di periode ini, tentu fungsi controlling yang mengharuskan adanya check and balances nyaris dibayangkan ada. Kemudian timbul pertanyaa, lalu siapakah yang menjadi oposisi pemerintah?.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam aliansi peduli bangsa, yang terdiri dari BEM SI, ICW, Kammi, HMI, GMNI, FORKOT, bersama menuntut anggota DPR terpilih periode 2009 – 2014, agar segera :
-
Mensahkan RUU Tipikor
-
Menuntut optimalisasi kinerja DPR, terutama dalam melaksanakan 3 fungsi Legislatif, yang berorientasi kepentingan rakyat. Dan tidak dimanjakan dengan fasilitas Negara dengan berlebihan.
-
menuntut kualitas para anggota legislative yang professional, bersih dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tuntutan di atas, akan kami sampaikan kepada anggota legislative terpilih, yang ditandai, penandatanganan kesepakatan pemenuhan tuntutan oleh wakil rakyat. Semoga dana yang dikeluarkan oleh Negara untuk pelantikan sebesar 70 Triliun, tidak terbuang sia-sia. Selain, itu harapan kami, dan seluruh bangsa ini, adanya perubahan yang lebih baik, yang dimulai dari rumah legislative. Amin.