Arsip untuk SosPoLkUMBud!! kategori

PERKEMBANGAN KASUS BANK CENTURY

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on Desember 23, 2009 by alwayskantry009

Agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan besar terkait kasus Bank Century. Hal ini disebabkan kasus century melibatkan tokoh penting di pemerintahan, sektor keuangan dan jajaran penegak hukum. Agenda pemberantasan korupsi adalah bagian terpenting dari agenda reformasi 1998 yang sampai hari ini belum terlihat titik terang perbaikannya. Inilah alasan kenapa kita, mahasiswa tidak boleh tinggal diam dan menunggu kehancuran bangsa ini disebabkan praktek korupsi yang semakin menggila!

MEKANISME HUKUM DAN MEKANISME POLITIK
Kasus Bank Century telah menjadi polemik besar bangsa saat ini, ditengah geramnya bangsa Indonesia terhadap praktek korupsi yang telah melenyapkan uang para pembayar pajak, tiba-tiba dengan mudahnya Rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) menetapkan kebijakan Bailout Bank Century yang mengizinkan LPS menggelontorkan 6.7 triliun rupiah, uang yang berasal dari para pembayar pajak, tanpa disertai prinsip-prinsip objektivitas yang patut.
Dalam catatan Laporan BPK, Ditetapkannya Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik tidak memiliki kriteria terukur (Hal 13 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century BPK RI 20 November 2009). Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Boediono, saat itu adalah Gubernur BI yang terdesak dalam rapat KSSK (21 November 2008), ketika ketidaksetujuan terhadap asumsi BI mengemuka, “Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya [penyelematan century]…… Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil kebijakan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan….. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore [ini]…..” (Notulen Rapat Konsultasi KSSK, 21 November 2008 seperti dikutip dalam Ringkasan Eksekutif BPK RI atas Kasus Bank Century, 20 November 2009)
Sangat wajar kemudian bila masyarakat mendesak KPK dan Parlemen untuk mengusut kasus bank century ini, mengingat dana untuk bailout tersebut didasarkan pada asumsi subjektif tanpa didukung data-data valid yang menyakinkan.
KPK telah memulai pengusutan kasus bank century dengan mendalami 9 temuan BPK, namun gerak KPK sangat tergantung pada data PPATK tentang dana masuk dan keluar bank Century. Penghilangan data-data transaksi keuangan dapat dengan mudah terjadi ketika komitmen pemberantasan korupsi di tubuh PPATK sendiri dipertanyakan. Untuk mengingatkan kita, PPATK adalah lembaga financial intelligence unit yang dapat menelusuri aliran dana perbankan dan transaksi keuangan lainnya yang terjadi di Indonesia. Kekuatan PPATK adalah kemampuannya untuk mengakses data transaksi yang paling rahasia sekalipun. Karena itu PPATK harus mendapatkan pengawalan yang baik oleh kelompok civil society dan akademia bila menginginkan kasus century ini terkuak dengan transparan.

PANSUS CENTURY
Mekanisme politik juga telah dijalankan para politisi di parlemen, walaupun lahirnya angket Century atas inisiatif kelompok oposisi parlemen (PDIP, Hanura dan Gerinda) akan tetapi partai lainpun pun ikut mengamininya. Masyarakat akan melihat apakah pansus ini digunakan untuk mencari kebenaran atau sekedar transaksi politik. Harapan kita semua, para wakil rakyat menjalankan janjinya dalam kampanye legislatif silam yaitu komitmen memberantas korupsi diseluruh lini kehidupan termasuk disektor perbankan dan keuangan.
Wewenang Pansus
Panitia khusus (Pansus) Bank Century terdiri dari 30 orang anggota yang disusun berdasarkan proporsionalitas (persentasi jumlah anggota asal fraksi) sehingga FPD dan FPG memperoleh jumlah anggota terbanyak masing-masing 8 orang (27%) dan 6 orang (20%), diikuti PDIP 5 orang (17%), PKS 3 orang (10%), PAN 2 orang (6.7%), PKS 2 orang (6.7%), PPP 2 orang (6.7%), Hanura 1 orang (3.3%) dan Gerindra 1 orang (3.3%). Dalam tata tertib DPR disebutkan bahwa panitia pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu (pencarian fakta) dalam jangka waktu tertentu (dua bulan sampai Februari 2010) yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh badan musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. (dpr.go.id)

Metodologi Kerja Pansus
Pansus Century menyepakati metodologi pemanggilan ahli dalam pengusutan skandal Century. Pansus mengelompokkan 9 kategori ahli yang akan dipanggil. Nama-nama dalam 9 kategori itu bisa diubah sewaktu-waktu di tengah perjalanan pengusutan perkara. Meraka adalah jajaran pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono, Mantan Kabeskrim Mabes Polri Susno Duadji, Menkeu Sri Mulyani dalam kapasitas Ketua KSSK saat peristiwa bail out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, Pejabat dan jajaran LPS, Direksi Bank Century dan Bank Mutiara, Deposan atau nasabah Bank Century atau masyarakat yang berkaitan dengan Century, Mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai ahli yang berkaitan dan dianggap tahu tentang persoalan Century, Ahli perbankan, hukum, atau ahli auditor, dan Kesembilan, pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk menunjang pengusutan ini.
(Dari Berbagai Sumber)

Akankah Kasus Century Terbongkar?

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on Desember 23, 2009 by alwayskantry009

Masyarakat boleh berbangga karena hipotesis KPK juga ada “setan korupsinya” terbantahkan dengan berhentinya kriminalisasi KPK dan kembalinya pimpinan KPK dengan 4 formasi awal sebelumnya (Bibit, Chandra, Yasin, Haryono) meskipun ketua lama KPK antasari merupakan anomali dari pimpinan KPK lainnya. Beruntunglah masyarakat Indonesia karena masih memiliki Tumpak Hatorangan Panggabean yang kini menjadi plt ketua KPK menggantikan Antasari.
Meskipun demikian, belumlah terdapat jaminan bahwa agenda pemberantasan korupsi akan terselesaikan dengan kembalinya pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. Setidaknya kasus century akan menjadi batu loncatan bagi KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi, apakah kasus yang melibatkan banyak pihak ini akan diselesaikan dengan mekanisme hukum yang transparan ataupun sebaliknya.
KPK dan Kasus Century
Walaupun KPK cukup terlambat dalam menangani Kasus Bank Century pada akhirnya KPK telah membentuk tim khusus yang mulai pada Rabu, 16 Desember 2009 bekerja untuk mendalami pidana korupsi skandal century. KPK telah melakukan pengkajian terhadap audit BPK dan menemukan Sembilan pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai:
1. Pidana Perbankan
2. Pidana Pencucian Uang
3. Pidana korupsi
4. Pelanggaran Administrasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan hasil audit akhir atas kasus Bank Century, menyatakan, pengucuran dana bantuan terhadap Bank Century tidak memiliki dasar hukum bahkan dalam audit tersebut disinyalir telah terjadi suatu pelanggaran, di mana SSB macet, dinilai lancar , termasuk pelangggaran-pelanggaran pada waktu proses merger dan pengawasan Bank Century (BC) oleh Bank Indonesia (BI). Demikian penjelasan Ketua BPK Hadi Purnomo dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (23/11) pagi.
Pelanggaran berikutnya, ketika dalam proses akuisisi dan merger Bank Century, BI bersikap tidak tegas dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri, BI pun dinilai tidak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama 2005-2008, disitu BI tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan khusus, meskipun CAR BC telah negatif, 132,5 persen. BI pun tidak menerapkan sanksi pidana atas pelanggaran batas maksimum pemberian kredit.
Berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan CAR agar BC dapat memperoleh FPJP. Itu terlihat pada saat pemberian fasilitas, CAR BC sebenarnya sudah negatif 3,53 persen. Itu pada akhir Oktober 2008.Dan ini sudah memenuhi kriteria kriminalisasi penyalah gunaan jabatan & keuangan negara..Hal ini melanggar ketentuan PBI (Peraturan BI) nomor 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat FPJP dengan CAR positif. Selain itu, jaminan FPJP yan diperjanjikan hanya berkisar 83 persen. Itu pun melanggar ketentuan PBI 10/30/PBI/2008 yang menyebutkan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Jenis Kategori Pelanggaran Kasus Bank Century Sumber: Kompilasi Audit BPK
1. Pidana Perbankan
a. Pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit) Century yang dibiarkan oleh pengawas Bank (BI)
b. Kepemilikan Surat-Surat Berharga fiktif (tidak berkualitas)
c. Kesengajaan BI tidak memberikan data akurat kepada KSSK dalam rapat pengambilan kebijakan Bailout
d. Informasi tidak benar tentang pengakuan kerugian (PPAP) oleh Century
2. Pidana Pencucian Uang
a. Pemecahan deposito milik Boedi Sampoerna masing2 Rp. 2 Miliyar oleh pemilik Century dengan tujuan menguntungkan nasabah besar
3. Pidana korupsi
a. Pencarian dana Bailout tahap kedua oleh LPS melanggar ketentuan LPS NO.3/LPS/2008 sebesar Rp. 2.2 triliun
b. Dugaan dana bailout digunakan untuk kampanye pilpres 2009 lalu
4. Pelanggaran Administrasi
a. Pemberian izin merger bank century oleh rapat dewan gubernur BI padahal pemilik tidak pernah melaporkan keuangan 3 tahun terakhirnya
b. Pemberian fasilitas FPJP oleh BI sementara kecukupan modal century dibawah ketentuan (negatif)

Proses Hukum KPK
Mekanisme hukum akan berlangsung selama 6 bulan kedepan (Des-Mei 2010), fasa rentan dalam proses ini adalah ketersedian data dan alat bukti, bila bukti yang diperoleh KPK tidak lengkap atau telah dihilangkan dalam PPATK maka proses hukum akan terhenti dan kasus ini akan terkubur selamanya. Penting bagi gerakan anti korupsi mengawal KPK, PPATK, termasuk kejaksaan dan polisi untuk menjalankan perannya dengan baik. Political will dari Pemerintahan juga diperlukan demi pemberantasan korupsi dalam kasus bank Century ini.
Maka apa yang bisa kita lakukan MAHASISWA????

TUGAS ANGKET CENTURY

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on Desember 23, 2009 by alwayskantry009

Pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan terkait keputusan untuk pencairan dana talangan Rp 6,7 trliliun. Adakah indikasi pelanggaran UU selain pidana maupun perdata?
Kedua, mengetahui secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan talangan Bank Century, termasuk kenapa bisa terjadi perubahan peraturan BI secara mendadak dan dugaan keterlibatan Kepala Bareskrim Polri dalam pencairan dana Bank Century serta kemungkinan terjadinya konspirasi antara pemegang saham Bank Century dengan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Ketiga, menyelidiki kemana sajakah aliran dana Bank Century mengingat sebagian dana tersebut oleh Direksi justru ditanamkan dalam surat utang negara dan dicairkan bagi nasabah besar sementara kepentingan nasabah kecil diabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu untuk politik misalnya?
Keempat, menyelidiki kenapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,7 triliun bagi Bank Century padahal Bank Century adalah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah bahkan pada saat menerima pada status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa bank itu patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistematik bagi perbankan Indonesia seluruhnya?
Kelima, mengetahui sebesar apakah kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan kasus bailout Bank Century. (KOMPASIANA.COM)
TAHUKAH ANDA????
Ketua Pansus Century, Idrus Marham dipilih berdasarkan suara terbanyak dalam voting (19 suara dari 30 Suara). Berikut adalah analisa asal suara para pimpinan pansus century
Asal Suara Idrus M(Sekjen Golkar) Gayus L (PDIP) Mahfudz S(PKS) Yahya S(Demokrat) Total Suara
FPD 7 0 0 1 8
FPG 6 0 0 0 6
FPDIP 0 5 0 0 5
FKS 0 0 3 0 3
PAN 2 0 0 0 2
PKB 2 0 0 0 2
PPP 2 0 0 0 2
Hanura 0 1 0 0 1
Gerinda 0 1 0 0 1
Total Suara 19 7 3 1 30

Dalam table diatas, sangat terlihat jelas bahwa ketua Idrus Marham adalah hasil kompromi antara Golkar dan Demokrat serta partai koalisi pemerintahan lainnya selain PKS. Mahfudz Shidiq mencoba menjadi jalan tengah antara koalisi dan oposisi, walaupun kemudian Mahfudz didukung hanya dari anggota pansus PKS saja. Sementara Gayus didukung penuh oleh oposisi pemerintahan dari PDIP, Hanura dan Gerindra. Yang sangat ironis adalah Yahya Sacawiria (Demokrat) tidak mendapat suara partai Demokrat sendiri, selain satu suara yang diduga hak suara dari yahya sendiri. Dari pemilihan pimpinan pansus ini, Demokrat merasa penting untuk mendukung Golkar sehingga bersama golkar, PD merasa aman terkait kepentingan politiknya. (HASIL ANALISIS)

30 ANGGOTA PANSUS CENTURY
Fraksi Partai Demokrat= 8 orang
1. Anas Urbaningrum
2. Yahya Sacawiria
3. Benny K. Harman
4. Achsanul Qosasi
5. Radityo Gambiro
6. I Wayan Gunastra
7. Agus Hermanto
8. Ruhut Sitompul
Fraksi Partai Golkar = 6 orang
1. Idrus Marham
2. Ade Komaruddin
3. Ibnu Munzir
4. Bambang Soesatyo
5. Melkiyas Mekeng
6. Agung Gunanjar
Fraksi PDIP = 5 orang
1. Maruarar Sirait
2. Eva Kusuma Sundari
3. Ganjar Pranowo
4. Hendrawan Supratikno
5. Gayus Lumbuun
Fraksi PKS = 3 orang
1. Andi Rahmat
2. Mahfudz Siddik
3. Fahri Hamzah
Fraksi PAN = 2 orang
1. Asman Abnur
2. Tjatur Sapto Edy
Fraksi PKB= 2 orang
1. Anna Mu`awanah
2. Marwan Ja`far
Fraksi PPP = 2 orang
1. Romahurmuziy
2. Ahmad Yani
Fraksi Hanura= 1 orang
1. Akbar Faisal
Fraksi Gerindra= 1 orang
1. Ahmad Muzani

Dikarenakan Pansus adalah proses politik yang seringkali diselesaikan dengan lobi-lobi kepentingan maka penting bagi gerakan mahasiswa tercerahkan untuk mengawal dan mengkritisinya agar semua proses-proses ini transparan dan objektif sehingga dinilai patut oleh publik. Mari kita kawal pansus untuk agenda pemberantasan korupsi di Indonesia!!!

Opini, Agitasi Propaganda dan Pers Mahasiswa

Posted in Fikom 1!!, SosPoLkUMBud!! on November 23, 2009 by alwayskantry009

“ We can’t not Communicate “, Wilbur Scrahmm.

Tentu manusia tidak dapat jika tidak berkomunikasi. Karena bagaiamanapun, komunikasi adalah kegiatan bagaimana manusia me-apresiasikan keinginannya kepada individu lain. Komunikasi tidak hanya berbentuk verbal, akan tetapi juga dalam bentuk non- verbal. Orang yang tidak mampu mengeluarkan keinginan dalam bentuk suara, ia masih bisa melakukan dengan memberikan simbol – simbol, logo, tulisan, bahkan gesture tubuh. Sebab, sadar atau tidak sadar, manusia berkomunikasi untuk menunjukan eksistensi dirinya di hadapan orang lain. Eksistensi jika dikaitkan dengan hasrat manusia, termasuk pada hasrat pengakuan. Dan ini jelas wajar, sebab merupakan sifat dasar manusia.

Dari sekian banyak mahasiswa Unpad, tentu sudah kebayang, bagaimana kegiatan komunikasi dimana sebagai wadah apresiasi dan eksistensi tersebut, berjalan hingga menyentuh grass root. Jika lembaga mahasiswa tersebut tidak memberikan wadah komunikasi antara Lembaga mahasiswa dengan konsituennya, bayangkan jika, tidak ada wadah untuk me-aspirasikan suara, dalam suatu pemerintahan?, tentu Blinded Government. Pemerintah sama sekali tidak mengetahui apakah keinginan dari rakyatnya, dan apakah sudah sampai kebijakan yang dikeluarkan berhasil atau tidak. Jawabannya, tentu tidak. Pemerintah bukanlah peramal yang dapat meraba-raba atau memprediksi sesuatu tanpa perhitungan. Utnuk mencari perhitungan yang dimaksud, salah satunya adalah Media.

Media,merupakan hasil proyeksi dari Komunikasi Massa, memiliki kekuatan sosial yang kuat. Hal tersebut dikarenakan, efek dari media adalah, dapat menggerakan proses sosial ke arah suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Tentu, efek yang dihasilkan tidaks emudah itu, pada tahap media, kita harus dapat me-analisis psikologis dan analisis sosial. Analisis psikologis adalah, bagaimana kita dapat menimbang dan memperhatikan adanya kekuatan sosial yang meruapkan hasil kerja dari setiap watak serta kodrat manusia. Sedangkan analisis Sosial, adalah bagaimana kita dapat melihat sebuah peristiwa sosial yang dihasilkan dari komunikasi massa dengan penggunaan media massa yang sangat unik serta kompleks.

Apa yang sudah menjadi kinerja Media, idealnya kita sama-samamengetahui bahwa media sangat berpengaruh untuk merubah perilaku sesorang akibat dari terpaan media secara terus menerus. Terpaan Media dalam bentuk pesan yang disajikan oleh Media, menjadi modal utama kesuksesan dalam efek media. Dengan demikian, timbulah opini publik, yang tertanam dalam diri publik, yang diakibtkan pesan, sebagai referensi opini mereka dan opini publik itu sendiri sangat berpengaruh terhadap stabilitas regulasi pemerintahan. Untuk itulah, diperlukan Pers Mahasiswa di dalam suatu pemerintahan.

Pers sendiri, dalam kenyataanya, merupakan pilar keempat setelah eksekutif,legislatif, dan Yudikatif. Hal tersebut, diperkuat karena apa yang terjadi semua sejarah pergerakan perpolitikan Indonesia bahkan dunia, dapat dinamis akibat dari terpaan media, yang menjadi social controll pemerintahan. Bgitupula dengan Unpad. Unpad adalah replika negara Indoneseia, apakah mungkin sebuah itikad baik, serta social controll tersebut berjalan sehat?, jawabannya sudah pasti belum tentu.

Pers Mahasiswa Unpad adalah lembaga pers mahasiswa yang bersifat independen. Tidak dapat dikriminalisasi layakanya KPK, ataupun mendapat intervensi dari kalangan manapun. Karena secara strukturnya pun, pers mahasiswa memiliki undang-undang, dewan pers mahasiswa, dan kode etik jurnalis yang harus diakui oleh konstituen pemerintahan.

Peran dari pers mahasiswa, sama dengan peran dan fungsi pers pada umumnya. Propaganda, Agenda Setting, dan Agitasi sudah pasti taktik dari media untuk me-kontrol pemerintahan.

-Salam Gebrak Pers Mahasiswa Unpad-

Advokasi

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on November 23, 2009 by alwayskantry009

What do you need, I’ll give you, and What do I need, I’ll Follow you “.

Pepatah di atas, dapat menjadi gambaran bahwa, kebutuhan dasar dari individu, tidak bisa diganggu gugat. Sebab, manusia memiliki titik privatisasi yang berbeda dengan individu lain. pepatah tersbeut juga menjelaskan bagaimana proses kausalitas terjadi. Ada timbal balik bukan karena terpaksa seperti saat ini. Melainkan, dikarenakan hati nurani ber-azas-kan kebenaran. Oleh sebab itu, BEM, HIMA, atau BPM, harus senantiasa memprioritaskan advokasi sebagai prioritas utama. Karena bagiamanapun, Advokasi adalah bentuk konkret dari sebuah pergerakan, tentu bukan sekedar wacana.

Apabila kita melihat Rasulullah ketika mendirikan Baitull Mall, Rasulullah semata – mata, karena ingin melakukan advokasi kepada umatnya. Beliau juga berkata bahwa, Saya adalah pelayan bagi umat. Membela pembebesan kaum hamba sahaya, merupakan satu dari contoh dari bentuk advokasi umat. Dengan begitu, apa yang didapat Rasulullah, penyebaran Islam begitu pesat. Banyak mereka melihat bahwa Islam menyelamatkan umat manusia. Sehingga, mereka masuk Islam dan menjadi pengikut Rasulullah. Allahu Akbar..!!

Untuk itu, menjadi lembaga eksekutif ataupun legislatif, bukanlah lebih kepada eksistensi, walaupun eksistensi itu penting, akan tetapi harus diingat bahwa lembaga tersebut, adalah pelayan seluruh mahasiswa Unpad secara khusus dan Masayarakat Indonesia secara Umum.

Konstelasi Politik Khulafaur Rasyidin

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on November 23, 2009 by alwayskantry009

Membangun Unpad, bagaikan membangun replika sebuah negara. Untuk melihat pemerintahan ideal, yang sesuai dengan syariat Islam, kita dapat melihat pada perpolitikan pada masa Khulafaur Rasyidin. Setelah wafatnya Rasulullah, tentu saja selain membawa duka yang teramat dalam, namun juga rasa was-was akan kedaulatan dan pertahanan Islam kala itu masih dipertanyakan. Akan tetapi, Umar sebagai sahabat Rasul yang begitu pemberani, menilai, bahwa harus ada pengganti Rasul, untuk melanjutkan pergerakan guna kmenjaga kedaulatan Islam. Hingga suatu ketika Umar, memilih Abu Bakar Ash-Shidiq, sebagai pengganti Rasul.

Ada beberapa alasan mengapa, Umar Bin Khatab memilih Abu Bakar, sebagai pengganti Rasul, sebab Abu Bakar adalah orang terdekat Rasulullah, ketika menghadapi peperangan, dan mengembangkan Islam. Masa kepemimpinan Abu Bakar berakhir, kemudian, beliau mengangkat Umar Bin Khatab sebagai khalifah kedua. Tentu saja, beliau juga mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangan Umar saat itu. Pasca pemerintahan Umar, Beliau juga merekomendasikan enam calon penggantinya, yang salah satunya adalah Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Hingga suatu ketika, Ali mengusulkan agar Usman lah pengganti Umar. Ali menilai, atas dasar, Usman lebih senior. Akhirnya Usman terpilih menjadi Khalifah ketiga.

Pada pemrintahan Usman, mulai terjadi dinamisasi yang hebat. Sering terjadi konflik, dan banyak menilai bahwa pemerintahan Usman adalah pemerintahan yang lemah. Sehingga berakhir dengan terbunuhnya Usman. Kekosongan terjadi, akhirnya Ali Bin Abi Thalib naik menjadi khalifah keempat. Keberakhiran masa pemerintahan Ali, ditandai dengan terbunuhnya Ali. Akibat, pada saat itu, para pengikut Usman yang dipimpin oleh Muawiyah, melakukan pergerakan penolakan Ali. Begitulah kisah singkat Khulafaur Rasyidin.

Kisah itu, masih membawa perdebatan hingga saat ini. Sebab, banyak yang menganggap, bahwa khualfaur Rasyidin tidak berhenti pada masa Ali. Melainkan Muawiyah dan Abu Sofyan yang mendirikan Dinasti Ummayah, dapat disebut sebagai khalifah, bahkan hingga saat ini, seharusnya ada khilafah. Seharusnya kita harus mengetahui, menjadi seorang pemimpin tidaklah sembarangan. Mengingat begitu besar amanah yang diemban. Kisah Khulafaur Rasyidin, jelas terlihat, dalam pengangkatan pemimpin, ada beberapa kriteria syarat mutlak, yaitu, Keunggulan, Kesalehan, Keutamaan, Ketakwaan dan sebagainya. Sedangkan pada masa Muawiyah dan Abu Sofyan, kekuasaan menjadi warisan. Muawiyah mewariskan kekuasaannya kepada anaknya Yazid bin Muawiyah. Hal tersebut, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ada point terpenting yang harus diingat, bahwa pada masa khulafaur rasyidin, tidak ada dikotomi antara agama dan negara. Karena keduanya tidak mungkin dipisahkan, dan hal itu sesuai dengan keadaan saat ini. Seharusnya hal tersebut, dijadikan prinsip dalam membangun sebuah peradaban.

BEM SI GOYANG PELANTIKAN DPR RI DI JAKARTA

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on Oktober 2, 2009 by alwayskantry009

aksi_1

Jakarta (1/10 ).  Ratusan mahasiswa yang tergabung ke dalam BEM SI, berkumpul di depan komplek gedung DPR/MPR RI.  tepat pukul 10.00 WIB, mereka datang lengkap dengan atribut masing-masing universitas.  Dalam aksi tersebut, mahasiswa membacakan tuntutan – tuntutan yang ditujukan kepada anggota dewan periode 2009-2014.  Selain orasi, mahasiswa juga melakukan teatrikal pocong yang dogotong oleh segelintir orang. Menurut Akhmad Fakhruddin Isfron selaku Presiden Mahasiswa Kema Unpad, aksi tersebut menunjukan kematian yang dialami oleh KPK, akibat undang-undang TIPIKOR yang sangat menghambat ruang lingkup kinerja KPK.

Masing – masing ketua lembaga juga membacakan tuntutan, antara lain :

1. Optimalisasi kinerja Anggota DPR, agar tidak seenaknya menggunakan fasilitas negara dengan seenaknnya.

2. Menuntut agar kinerja DPR, benar-benar sebagai fungsi legislatif ( Legislasi, controlling, dan budgetting ), karena selama ini, kinerja DPR dirasakan belum maksimal dalam ketiga fungsi DPR tersebut.

3. Menuntut agar, DPR tidak melakukan penodaan sebagai wakil rakyat, dengan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang salah satunya dengan lobbying, di mana, menghabiskan uang yang tak banyak, serta proses yang menggunakan unsur kesenangan lainnya, selain materi, tetapi juga wanita.

Aksi berjalan lancar, hingga pukul 13.00 WIB, mereka perlahan membubarkan diri.

Awal Kebangkitan di DPR ( gambaran press release)

Posted in BEM Kema Unpad, SosPoLkUMBud!! on September 29, 2009 by alwayskantry009

kompleks-gedung-dpr-ri-senayan-jakarta

Pemilihan Umum ( pemilu ) yang sangat fenomenal. Itulah yang terjadi di Indonesia. Masih lekat diingatan bangsa ini, di awal bulan sebelum bulan penconterngan pemilu legislative, perdebatan seputar undang-undang kepemiluan yang berubah dari pemilu sebelumnya, sistem perhitungan, pelanggaran kampanye, dan teknis pelaksanaan berturut – turut menghiasi pikiran bangsa akan morat – maritnya proses ajang demokrasi terbesar lima tahunan itu.

Peningkatan, partisipan dalam pemilu legislatif tersebut, cukup meningkat. Jumlah partai yang menambah dan penuh inovasi warna, lambing visi misi platform partai menaruh harapan baru bangsa, agar berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Akan tetapi, bagaikan penjual di pasar tradisional, politisi beserta para calon legislatifnya, berlomba – lomba berteriak menjajakan diri mereka, agar laku dibeli. Maka tidak heran, jika slogan demi slogan, janji demi janji, serta perang pencitraan diri di media tidak lupa mereka tawarkan.

Dua bulan, setelah pencontrengan terjadi, masalah – masalah terus bergulir, bahkan konflik timbul dari tubuh partai itu sendiri. Mulai dari masalah teknis, hingga masalah perhitungan, dalam hal ini, sistem rancangan partai-partai yang duduk di DPR, Parliamentary Treshold dipermasalahkan. Akibat dari sistem tersebut, banyak partai serta calon legislatif ( Caleg ) yang dirugikan. Ketika di awal berniat dengan adanya multi partai, akan memberikan warna baru dalam wilayah Legislatif, ternyata menghasilkan nihil. Partai yang lolos, hampir semua merupakan partai lama. Kalaupun ada yang partai baru, namun tokoh di balik dari partai tersebut, adalah orang lama dalam dunia perpolitikan.

Selain itu, caleg yang lolos di periode 2009 – 2014, 70% merupakan wajah baru, sedangkan 30% merupakan anggota legislatif ( aleg ) lama. Mulai dari sebelumnya berprofesi sebagai guru, hingga artis ibu kota, ada di DPR. Jika anggota DPR setiap periode selalu diisi wajah baru, apalagi anggota tersebut, belum pernah merasakan bagaimana sebagai wakil rakyat, ini yang harus diwaspadai. Bagaiamana jika mereka tidak begitu paham dengan tiga fungsi legislative, yaitu legislasi, budgeting, dan controlling.

Kecemasan tidak berhenti pada point-point di atas saja. Jika kita melihat pada legislative periode 2004 – 2009, 45% anggota adalah berasal dari partai koalisi pemerintah. Bayangkan, jika itu terjadi di periode ini, tentu fungsi controlling yang mengharuskan adanya check and balances nyaris dibayangkan ada. Kemudian timbul pertanyaa, lalu siapakah yang menjadi oposisi pemerintah?.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam aliansi peduli bangsa, yang terdiri dari BEM SI, ICW, Kammi, HMI, GMNI, FORKOT, bersama menuntut anggota DPR terpilih periode 2009 – 2014, agar segera :

  1. Mensahkan RUU Tipikor

  2. Menuntut optimalisasi kinerja DPR, terutama dalam melaksanakan 3 fungsi Legislatif, yang berorientasi kepentingan rakyat. Dan tidak dimanjakan dengan fasilitas Negara dengan berlebihan.

  3. menuntut kualitas para anggota legislative yang professional, bersih dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tuntutan di atas, akan kami sampaikan kepada anggota legislative terpilih, yang ditandai, penandatanganan kesepakatan pemenuhan tuntutan oleh wakil rakyat. Semoga dana yang dikeluarkan oleh Negara untuk pelantikan sebesar 70 Triliun, tidak terbuang sia-sia. Selain, itu harapan kami, dan seluruh bangsa ini, adanya perubahan yang lebih baik, yang dimulai dari rumah legislative. Amin.

Wahai Capres,,Pemilu is a Game !!

Posted in SosPoLkUMBud!! on Juli 10, 2009 by alwayskantry009

Pemilihan umum, udah kelar nih,,berdasarkan dari pantauan ( bukan saksi ) pemilu, yang dilakukan sekumpulan mahasiswa bekerja sama dengan LSM LUPUSH Bandung, pemilihan umum Presiden, berjalan lancar. jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif 3 bulan yang lalu.

jika, pileg kemaren, terbentur pada masalah DPT yang amburadul, yang akhirnya berdampak kepada tingkat “  golongan putih ” ( GOLPUT ) yang menjulang, justru di pilpres ini, mengalami peningkatan mengurangi angka GOLPUT dalam kategori administrasi ini.

Belajar dari Pengalaman.

Rakyat Indonesia pasti sudah mengetahui, bagaimana selektifnya para calon presiden dan wakil presiden, dalam menata DPT agar, tidak terjadi seperti pileg kemaren. Menurut JK, masih terdapat 5 juta pemilih yang yang tidak mendapat undangan ke TPS.

cukup banyak jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam administrasi, hingga H-1 JK beserta Mega-Pro, mengingatkan kembali bahwa, Masaah DPT adalah hal yang sangat penting. Tentu sangat menjadi penting, sebab syarat dari pemilihan umum yang berintegritas Demokrasi, adalah semua rakyat mendapaktkan hak untuk memilih.jadi masuk akal saja, jika para capres-cawapres merasa tergerak untuk membenahi masalah DPT.terlepas, dari pemikiran  ” Mau untuk menang “.

maka, di hari yang sama, MA mengeluarkan perintah, bahwa, masyarakat dibolehkan mencontreng dengan menunjukan KTP/Paspor/ dan kartu KK ke TPS yang beralamat sama dengan identitas KTP. Lagi-lagi Pro dan Kontra hadir, ketika dikeluarkannya sebuah kebijakan.

Pro, karena ada sebagian warga yang beruntung tidak mendapatkan undangan memilih, namun dapat menggunakan KTP atau Paspor, untuk dapat menyontreng.

namun, bagaimana dengan para mahasiswa perantau. yang tidak bisa pulang ke kampung asal, dikarenakan tidak mampu mengeluarkan dana taransport hanya untuk pulang pergi, belum lagi terbentur dengan kalender akademik yang mengharuskan berdiam diri di kosan.

karena, dari kebijakan yang ada, adalah, mau tidak mau pemilih harus kembali ke kampung halaman untuk bisa nyontreng.

Apakah KPU salah?

dari banyaknya masalah seputar pemilu, KPU pun hadir menjadi tersangka, dalam masalah ini. KPU dianggap Komisi yang telah gagal, dalam menjalankan tugasnya sebagai pemegang tongkat kebijakan serta teknis lapangan pemilihan umum. berbagai dugaan muncul, mulai dari penyogokan oleh pihak lain, atau KPU lah yang lalai dalam melakukan tugasnya. Beragai macam tuduhan bermunculan.

jika dikaitkan dengan masalah DPT, jelas tidak bisa sepenuhnya dituduhkan kepada KPU. Sebab, masyarakat juga harus melihat, DPT itu berkaitan dengan ” benang merah apa? “. DPT terkait, dengan sistem statistik perhitung masyarakat. Bayangkan, mengapa terdapat satu orang yang terdaftar menjadi DPT di tempat yang berbeda. jawabannya, adalah Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). inilah penyebab dari kekisruhan yang ada. kemudian, dapat kita temukan, siapa yang harus bertanggung jawab dengan kependudukan Indonesia.

jika diteliti, justru, kebijakan tersebut, membuat runyam sistem yang ada.

Indonesia baru dua kali menjalankan Pemilu!.

pemilu ini, adalah pemilu kedua, yang diselenggarakan di Indonesia. tentu saja, Indonesia masih belajar menganyam apa yang dimaksud dengan pemilu a’la Demokrasi itu. Dan jangan samakan dengan Amerika yang memang lebih dulu, melaksanakan pesta akbar memilih presiden ini. salah itu wajar, namun harus ada peningkatan.

Pemilihan usai, dan sekarang saatnya menunggu, hasil perhitungan suara. perhitungan suara berdasarkan QuickCound ataupun perhitungan suara dari KPU. jika berdasarkan Perhitungan QuickCound, SBY unggul setengah dari suara yang ada. Hal itu menunjukan bahwa, slogan satu putaran yang diteriakkan pada masa kampanye, itu benar-benar terjadi. bagaimanapun QuickCound memiliki SynteError 0,1 ke-akurasinya. Mungkin saja, hasil KPU pun tidak akan jauh berbeda.

” Menang ya Menang, Kalah Ya Kalah.”

belum KPU mengumumkan hasil akhir perolehan suara, sudah muncul opini, bahwa hasil QuickCound adalah salah, tidak akurat. dan yang berteriak adalan calon yang memperoleh suara sedikit. tentu saja itu tidak menunjukan sikap sportifitas negarawan. Karena, Pemilu adalah permaianan, yang membutuhkan tantangan yang luar biasa, tidak tanggung-tanggung, taruhannya adalah Finansial yang tentu jumlahnya bombastis, namun mental sang jawara, yang artinya siap menerima segala resiko. Yang Menang seharusnya tidak berkata, merendahkan yang kalah, dan yang kalah, seharusnya tidak berkata, bahwa ada kecurangan, atau nepotisme, dan mengungkit-ungkit kejelekan yang sudah dilakukan, seraya menunjukan bahwa yang menang adalah paling baik, dab yang kalah adalah paling buruk.

tentu, yang menang, memiliki kekurangan, nah sekarang bagaimana Sang Capres yang menjadi Presiden, membenahi terlebih dahulu kecacatan yang dilakukan, sebelum melaksanakan program yang menjadi ‘mimpi’ bangsa ini.

dan harapannya, adalah tidak melakukan di injured time kepemimpinan…

_ SELAMAT BUAT CAPRES YANG LOLOS!!..,MAKE A BETTER PLACE FOR YOU AND FOR ME!! _

SAY NO TO BE STUPID ELECTOR!!

Posted in SosPoLkUMBud!! on Juni 15, 2009 by alwayskantry009

logo-pemilu1

bulan demi bulan.. minggu demi minggu.. hari demi hari.. telah kita lewati. Hhh..memang terdengar mellow. Namun jangan salah, itulah yang terjadi di negeri kita. Real adanya. Begitu banyak waktu yang telah kita lewatkan untuk menunggu ” Kapan sih Indonesia ganti Presiden? “. Sadar atau tidak sadar, masyarakat Indonesia juga sudah tidak sadar utuk menantikan perhelatan akbar yang berlangsung lima tahun sekali itu. Ya, lima tahun sekali, segitulah mandat yang ditawarkan dalam pemilu presiden nanti. bayangkan, nasib bangsa ini ditentukan hanya dengan tanggal 9 Juli nanti. Wah..enggak kebanyang ya, begitu cepatnya proses itu terjadi. Masyarakat sebenarnya sudah terlatih, dan sudah bosan dengan istilah pemilu. Jangankan mamah, papah, nenek, kakek, tante, om dan sejumlah orang yang terbilang tua dari orang yang berumur di bawah tujuh belas tahun. bahkan bagi kalangan yang tercatat sebagai siswa Sekolah menengah atas ( SMA ) maupun mereka yang tercatat sebagai mahasiswa yang baru mengenyam pendidikan tinggi pun, sudah bosan mendengar istilah pemilu. hal ini dikarenakan Pemilu merupakan pesta rakyat yang selalu menjadi obrolan hangat dan selalu menimbulkan opini publik yang mengakibatkan polemik tersendiri. bayangkan, mulai dari pemilihan legislatif ( Pileg ) yang sudah berlalu, hingga pemilihan presiden ( Pilpres ) yang menjadi puncak dari pemilihan umum taraf nasional ini. Masing-masing memiliki fenomena tersendiri. sebagai contoh, dalam pileg kemarin, semua calon legislatif membuang uang mereka maupun uang dari sponsor lainnya, hanya untuk sebuah publikasi tentang mereka. Seluruh sudut-sudut jalan kota di Indonesia, ramai ditemukan ” gambar-gambar asing ” maupun ” gambar-gambar populis ” di negeri ini. kemudian, setelah pileg berakhir, apa yang ditimbulkan dari pileg tersebut?. bukan hanya caleg yang terpilih menjadi aleg. akan tetapi, timbul sebuah hasil baru. Kekisruhan dalam menentukan jumlah kursi yang diberikan untuk partai politik ( parpol ). ternyata, sistem PT menimbulkan Pro dan Kontra dari para politisi parpol tersebut. suara partai yang seharusnya dimiliki partai X menjadi milik partai Z. hal ini dikarenkan partai X hanya memiliki sedikit suara. dan yang menjadi ironis adalah, partai X adalah parpol kecil. dan memiliki umur jagung. Jika dibandingkan dengan partai Z, jelas saja kalah saing. Partai Z sendiri adalah partai besar, dan sangat populis. ada lagi, kekisruhan dalam tubuh parpol itu sendiri. benarkah, kita ( pemilih pemilu ) salah pilih? . ataukah benarkah mereka ( yang bukan pemilih ) benar memilih ? Sayangnya, pemilu tidak mungkin kita berhentikan sampai di sini. masih banyak rentetan pemilu-pemilu lainnya. termasuk pemilu terbesar, ialah piplres. Tentu kita maish mengingat, bagaimana begitu banyak pihak yang berusaha meramalkan ” siapa yang mencalonkan sebagai presiden ? “. apapun ramalannya, namun hasilnya banyak yang tak terduga. begitu muncul pasangan capres maupun cawapres, semua beropini. mulai dari isu masalah Hak asasi manusia, hingga masalah Ekonomi yang menjadi latar belakang si calon tersebut. Bukankah itu hanya sekedar opini publik saja?. mungkin saja, benar. karena pasti banyak pihak yang dikecewakan karena hasil yang ada. Tapi itulah Demokrasi. semua bebas beropini. Masyarakat Indonesia disuguhkan tiga pilihan Capres/Cawapres. dengan latar belakang yang masing-masing memiliki hal yang sama. Semua dilatarbelakangi oleh militer, dilatarbelakangi oleh pengusaha. Ya..walaupun untuk pengusaha, yang begitu lekat prediket tersebut hanya sebagian calon. dan tentu saja, mereka memiliki pandangan maupun penilaian tentang kasus-kasus yang dihadapai Indonesia yang sama. tidak ada perbedaan yang signifikan. Jika kita berbicara Neo-Lib. itu bukanlah hal yang penting. Karena jika kita perhatikan, dari dulu pun, Indonesia mengadopsi sistem ” Luar ” tersebut, dengan pengemasn yang cantik seperti pemberdayaan UKM maupun koperasi. sayangnya itu hanya sedikit. Buktinya, masih ada penguasaan pasar. lain halnya ketika kita berbicara tentang Gloalisasi Pasar. Banyak Pasar tradisional yang perlahan-lahan tergusur oleh pasar Modern yang dimiliki oleh pihak asing. di Jakarta salah satunya. Jika Pemerintah berkata, ” Kata siapa, ,kita tidak memikirkan UKM kecil da koperasi?. Jangan salah, banyak UKM yang kita biayai. banyak pasar yang telah kita benahi. “. saya yakin, semua setuju akan menanyakan kembali, ” UKM yang seperti apa?. dan Pasar yang mana ? “. dan pemerintah akan menjawab ” Itukan butuh proses. dan tidak begitu cepatnya semua dapat kita renovasi kembali. orang cuman lima tahun kok, “. sebuah fenomena tersebut, dapat kita ambil indikator terpenting. 1. berapa lama dalam merenovasikan sistem, tempat, dan fasilitas lainnya. termasuk pengendalian harga pangsa pasar? 2. Berapa jumlah dana yang dibutuhkan untuk melakukan itu semua?. 3. pihak apa saja yang terkait dalam proyek tersebut? 4. Bagaimana landasan Hukum yang jelas, apakah cukup hukum sendiri?, terkait dengan desentralisasi, dan otonomi daerah?. atau ada landasan hukum lainnya?. dan yang terakhir, 5. bagaimana masyarakat mengetahui indikator keberhasilan dari proyek tersebut ?. mungkin, fenomena pesatnya jumlah swalayan bertaraf internasioanal maupun semi internasional dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut. jika dibolehkan untuk memilih, tentu bangsa ini membutuhkan pemimpin yang dapat membenahi seluruh permasalahan bangsa ini. walaupun menurut kalian, ketiga calon tersebut tidak ada yang memiliki kapabiltas layaknya seorang pemimpin. bukan berarti kalian tidak memilih kan. mungkin dapat dianalogikan seperti ini : ” ketika kalian kelaperan, kalian hanya disuguhkan mi instan, roti kadaluarsa, dan tempe yang sudah berjamur, mungkinkah kalian, tidak memakan salah satu dari mereka?. padahal kalian mengetahui, ketiga pilhan makanan tersebut tidak memenuhi standart kesehatan manusia. karena apa, kalian akan mengingat, tugas besar, yaitu BERTAHAN HIDUP. jika kalian hidup, kalian akan mengubah ketiga makana tersebut menjadi pilihan-pilhan makanan yang mengenyangkan, dan sehat. Walaupun kalian sakit karena makan mi instant, namun masih ada dokter dan obat yang membantu memulihkan kesehatan kalian “. dan memilih pun tentu bukan memilih yang asal. namun memilih karena kita cerdas.