Srategi Kementerian Koordinator Kesra
Untuk terselenggaranya kegiatan koordinasi, dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serata pelaksanaannya, maka strategi bidang kesejahtraan rakyat adalah sebagai berikut :
1. Koordinasi
Sesuai tugas dan fungsi kementerian koordinator, maka kegiatan koordinasimerupakan kegiatan inti yang dilaksanakan. Kegiatan koordinasi harus bersifat aktif dan tidak menunggu. Oleh karena itu, untuk terwujudnya sinkronisasi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya dibidang kesejahtraan rakyat, maka koordinasi mutlak perlu dilakukan.
2. Sosialisasi
Agar seluruh program kesejahtraan rakyat dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh instansi dan pejabat terkait serta anggota masyarakat, maka kegiatan sosialisasi perlu diselenggarakan. Kegiatan sosialisasi terhadap programkesejahtraan rakyat inidiselenggarakan bukan hanya agar diketahui dan dipahami namun dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaannya dengan sector lain serta diharapkan dalam pelaksanaannya program-program masing-masing sector saling mendukung sehinggadapat mewujudkan adanya Indonesia yang sejahtra, maju dan mandiri sebagaimana diharapkan.Disisi lain kegiatan sosialisasi inidiselenggarakan untuk mendapatkan suatu persepsi yang sama sehingga masing-masing komponen baik instansi lain maupun masyarakat diharapkan dapat berperan sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
3. Pembentukkan Kelompok Kerja
Keberadaan kelompok kerja pada hakekatnya adalah membantu dalam proses kegiatan pembangunan kesejahtraan rakyat. Oleh karena itu, dalam rangka terselenggaranya kegiatan koordinasi, sinkronisasi dalam penyiapan dan penyusunan kebujakan serta pelaksanaannya dibidang kesejahtraan rakyat, maka pembentukan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai komponen sangat diperlukan. Disamping itu, kelompok kerja juga merupakan suatu forum untuk saling memberikan informasi sehingga diperoleh suatu persamaan persepsi yang dapat melancarkan terwujudkan kesejahtraan rakyat.
4. Kemitraan
Agar koordinasi berjalan dengan baik, diperlukan kemitraan dengan sesama departemen/kementerian lainnya sehingga terjadi sinergi karena saling mengisi atas kekurangan masing-masing. Karena tidak ada satu departemen/kemerterian-pun yang dapat mencapai tujuannya tanpa mengikutsertakan dan bekerjasama dengan instansi lain. Secara langsung atau tidak langsung semua departemen/kementerian pada kenyataannya saling membutuhkan satu sama lain. Oleh karena itu, kemitraan yang didasari dengan prinsip saling menguntungkan merupakan strategi yang penting untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk memperluas kemitraan dalam pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, maka keberadaan jaringan kerja merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
5. Pengkajian
Kegiatan pengkajian dapat dilakukan dengan menganalisis hasil pelaksanaan atau kebijakan serta melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang diselenggarakan sebagai bahan untuk mengkoordinasikan, menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan dibidang kesejahtraan rakyat, maka kegiatan pengkajian merupakan salah satu strategi yang harus dilakukan.
6. Advokasi
Bagaimanapun baiknya suatu kebijakan dan strategi yang hany disusun oleh kalangan internal, tanpa melibatkan pihak eksternal maka kebijakan dan strategi belum sempurna. Oleh karena itu kegiatan advokasi dalam bentuk pemberian masukan, arahan, penyamaan persepsi, kesepakatan atau pembimbingan perlu dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan setiap departemen/kementerian/instansi yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang kesejahtraan Rakyat.
7. Monitoring, evaluasi, dan pengkajian
Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengetahui apakah program atau kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Dari kegiatan monitoring akan diperoleh masukan atau informasi yang sebenarnya tentang pelaksanaan program atau kegiatan ditingkat lapangan. Sehingga dengan diketahui hasil melalui monitoring maupun evaluasi, maka akan mempermudah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut.
8. Fasilitas
Agar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dapat berjalan efektif dan efisien, maka upaya yang perlu dilakukan adalah memberikan fasilitasi dan kemudahan ataupun pelayanan terhadap program yang diselenggarakan oleh departemen/kementerian/instansi terkait. Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan yang arif agar tidak terkesan ataudianggap mengintervensi tugas-tugas departemen/kementerian/instansi yang dikoordinasikan.
9. Data dan Informasi
Untuk dapat menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi sehingga pelaksanaan program ditingkat lapangan berjalan sebagaiman yang diharapkan, maka departemen/kementerian yang dikoordinasikan harus mempunyai persepsi yang sama tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan program kesejahtraan rakyat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan persepsi yang sama dimaksud diperlukan suatu data dan informasi dari seluruh program kesejahtraan rakyat yang sedang dan akan diselenggarakan. Data dan informasi tersebut dikomunikasikan melalui berbagai kesempatan dan forum yang ada.
10. Pemberdayaan
Dalam upaya meningkatkan terwujudnya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi maka seluruh departemen/kementerian perlu didorong untuk meningkatkan kinerja di seluruh jajarannya dalam pengelolaan dan pelaksanaan program kesejahtraan rakyat. Mendorong kepada seluruh departemen/kementerian untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan secara internal penyelenggaraan program dilingkungannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih,baik dalam penyusunan rencana maupun dalam pelaksanaannya dilapangan, disampinmg itu untuk memberikan kelekuasaan nam,un terkendali dalam pelaksanaan program-program yang menjadi kebijakannya.
11. Desentralisasi
Dalam kaitannya dengan azas desentralisasi yang dicanangkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, koordinasi yang perlu dikembangkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtraan Rakyat terhadap instansi terkait adalah senantiasa mengarahkan jajaran instansi teknis dalam merumuskan kebijaksanaan agar selalu memperhatikan rambu-rambu tugas instansi pusat yang lebih bertumpu pada perumusan norma, standar, pedoman dan manual (NSPM).
12. Fokus
Agar suatu program pembangunan kesejahtraan rakyat dapat berhasil secara efektif dan efisien, maka dalam pemilihan dan pelaksanaanya harus difokuskan. Memprioritaskan atau mendahulukan diantara berbagai program yang ada perlu dilakukan sehingga diharapkan dapat dicapai suatu hasil yang optimal. Memfokuskan suatu program dinaksudkan untuk mengkonsentrasikan pengelolaan, dana, daya, dan sarana yang ada.
Info :